Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistic dan urusan pemerintahan bidang persandian. Pembentukan Dinas Kominfo Pemerintah Daerah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan susunan organisasi antara lain:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawakan:
- Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Bidang e-Government dan Statistik
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi
- Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.